Diberdayakan oleh Blogger.

Melihat Hukum Cambuk, Melihat Wajah Kita

5.5.08



Saya pernah menyaksikan secara langsung pelaksanaan pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh, tepatnya di Kabupaten Nagan Raya, Nanggroe Aceh Darussalam. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat. Menyaksikan pelaksanaan hukum cambuk secara langsung ternyata berbeda dengan melihat tayangan hukuman tersebut di TV atau membaca dari media cetak. Banyak sisi lain dari pelaksanaan hukum cambuk tersebut
yang sebenarnya mencerminkan realitas yang terjadi di masyarakat dan bisa jadi merupakan wajah masyarakat kita sendiri.

Selesai sholat Jum’at, ketika matahari tengah panas-panasnya, ratusan orang mulai berduyun-duyun datang ke depan Masjid Agung Nagan Raya. Di halaman masjid telah berdiri sebuah panggung yang penuh hiasan, layaknya sebuah panggung untuk pertunjukan hiburan. Di samping panggung, terdapat sebuah tenda yang menaungi deretan kursi empuk berukir, di mana beberapa pejabat lokal, baik dari pemda maupun pejabat penegak hukum serta para ulama duduk dengan jumawa menyaksikan rakyat dan umatnya sambil menikmati makanan dan minuman kecil yang terhidang. Tidak ketinggalan, dari sound system yang sudah disiapkan oleh panitia pelaksana hukuman cambuk mengalun musik-musik yang bernuansakan Islami.

Ketika waktunya tiba, sebuah mobil tahanan masuk ke halaman masjid. Segera saja massa berdesak-desakan mengerumuni mobil berwarna hijau tua, ingin tahu lebih dekat wajah-wajah sang terhukum yang hanya bisa tertunduk saat keluar dari mobil tahanan. Lalu dimulailah prosesi pelaksanaan hukuman. Seorang petugas membacakan susunan acara pelaksanaan hukuman, diantaranya pembukaan, pembacaan Al Quran, tidak lupa juga sambutan-sambutan dari para pejabat lokal. Dalam sambutannya, seorang pejabat lokal mengatakan bahwa acara hari tersebut adalah bukti keseriusan pemda untuk menerapkan syariat Islam. Bahwa hukuman ini hendaknya menjadi hukuman yang pertama dan yang terakhir. Bahwa syariat Islam adalah keharusan untuk menghilangkan penyakit masyarakat seperti judi, minuman keras dan zina dan sebagai upaya untuk menerapkan ajaran Islam secara Kaffah (total, menyeluruh).

Satu persatu para tahanan yang berpakaian putih-putih dibawa naik ke atas panggung sambil tertunduk lesu dan pasrah. Seorang aparat hukum setempat menerima 4 buah rotan (sesuai dengan jumlah terhukum) dari seorang pejabat lokal, dan dengan bangga mengacung-acungkan cambuk itu ke udara seperti mengacung-acungkan piala kemenangan sebuah kejuaraan. Lalu dimulailah acara “suci” itu. Dua orang algojo dengan muka tertutup bersiap dengan mengenggam sebuah cambuk, atau lebih tepat tongkat rotan sepanjang lebih kurang 1 meter dan diameter 0,75 milimeter. Satu-persatu para terhukum menerima cambukan di punggungnya, masing-masing sebanyak tujuh kali. Setiap kali mereka selesai menerima cambukan, para terhukum dibawa turun dari panggung, bersalaman dengan bapak-bapak pejabat, menerima bingkisan, lalu kemudian di bawa masuk kembali ke mobil tahanan. Begitu terhukum terakhir selesai dicambuk dan dibawa ke mobil tahanan, secepat itu juga kerumuman massa bubar. Orang-orang berdesak-desakan, raungan kendaraan bermotor, wajah-wajah yang beragam ekspresi. Mirip dengan situasi saat selesainya pertunjukan konser musik atau sepakbola. Lalu, panggung dan halaman masjid pun sepi kembali.

Pada saat itulah fikiran saya bergejolak. Banyak pertanyaan yang tiba-tiba meluap dalam otak. Saya ingin mengatakan bahwa ada sesuatu yang salah, atau tidak tepat, atau apapun yang menurut saya tidak pada tempatnya. Sebagai muslim, memang saya tidak terlalu faham secara detail mengenai dalil-dalil Fiqh yang berkaitan dengan hukum cambuk, rajam atau potong tangan. Saya hanya menulis dalam konteks sosial berdasarkan apa yang saya lihat dan nyata.

Pertama, setting tempat pelaksanaan hukuman di mana para pejabat dengan santai melihat pelaksanaan hukuman tersebut, di bawah tenda yang teduh, duduk di kursi empuk, dengan makanan dan minuman terhidang di meja, kontras dengan massa yang harus berdesak-desakan dalam terik matahari sambil sesekali di halau oleh petugas karena dianggap tidak tertib. Para pejabat tersebut seakan-akan adalah pihak yang mempunyai otoritas penuh dengan segala macam aturan, membuat aturan, atau bahkan menentukan siapa-siapa saja yang pantas dihukum. Mereka seakan-akan adalah the untouchable, kebal dan bahkan mungkin suci dari segala tindak maksiat. Masih terlihat jelas kentalnya budaya feodalisme, di mana pejabat adalah gusti, raja, pihak yang mempunyai kekuasaan penuh dan berhak mendapat perlakuan istimewa bahkan dalam menonton sebuah pelaksanaan hukuman, sementara rakyat adalah kawula, abdi, bawahan yang harus rela berpanas-panas. Sebuah proses diskriminasi antara penguasa dengan rakyatnya, yang ironisnya terjadi pada pelaksanaan sebuah “ritus” yang bertujuan untuk menegakkan agama Islam yang tidak mengenal pembedaan status antara pemimpin dan rakyat.
Kedua, setting tempat pelaksanaan hukuman menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk adalah sebuah tontonan atau pertunjukan yang harus disaksikan. Panggung, penonton, pelaku dan susunan acara menunjukkan jelas hal tersebut. Dalam pertunjukan drama atau teater, aktor adalah subyek yang menjadi pusat dan penonton adalah obyek yang berada di luar lingkaran.

Saya jadi teringat teori dramaturgi dari sosiolog Amerika Erving Goffman (1959). Goffman mengasosiasikan kehidupan seperti sebuah panggung drama. Ada "wilayah depan" (front stage) yang merupakan tempat individu atau suatu tim menampilkan peran tertentu untuk ditonton oleh publik atau masyarakat umum dan "wilayah belakang" (back stage) tempat atau peristiwa yang memungkinkan mereka mempersiapkan diri, merias dan berlatih sebelum tampil di wilayah depan. Goffman berpendapat bahwa ada perbedaan akting yang besar saat aktor berada di atas panggung (front stage) dan kehidupan sebenarnya di belakang panggung (back stage). Seorang aktor saat di berperan di front stage akan berusaha untuk memainkan peran sebaik-baiknya, dibatasi oleh oleh konsep-konsep tertentu agar penonton memahami tujuan dari pertunjukan. Sedangkan saat di back stage, di mana tidak ada lagi penonton, sang aktor akan berperilaku berbeda sama sekali dengan karakter yang dimainkan. Sesuatu yang dipertontonkan dengan meriah di atas panggung itu biasanya sangat bertolak belakang dengan kondisi di belakang panggung. Apa yang dilihat oleh khalayak adalah dunia semu yang berakhir saat pertunjukan selesai.

Dalam konteks teori dramaturgi Goffman, pertunjukan hukum cambuk sudah direkayasa sedemikian rupa demi sebuah pesan tertentu. Peran aktor dalam hukum cambuk, yaitu para algojo, pejabat dan terhukum tidak sepenuhnya merepresentasikan perilaku mereka yang sebenarnya. Sang pejabat bukan orang yang sama sekali bersih dari maksiat, algojo tidak sekejam seperti saat mencambuk, dan terhukum tidak benar-benar jahat dalam kehidupan kesehariannya. Dan penonton pada akhirnya disuguhi sebuah drama yang bertolak belakang dengan realitas yang sesungguhnya.

Selain itu, pesan yang ingin disampaikan dalam pertunjukan hukum cambuk kepada khalayak agar orang jera berbuat maksiat juga sebuah pandangan yang terlalu sederhana. Apa yang bisa di dapat dari tontonan sekilas lalu? Sudah terbukti bahwa keunggulan manusia modern yang penuh dengan prestasi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi di satu sisi juga menyisakan paradoksnya sendiri. Kelemahan manusia modern saat ini adalah ketidakmampuan mencerap berbagai fenomena dan tanda yang ada di alam semesta ini dengan menggunakan intuisi dan hati nurani. Kelemahan yang diakibatkan kecanggihan akal manusia yang terlalu sibuk membuat benda-benda baru, mesin-mesin baru, penemuan-penemuan baru untuk kemudian menjualnya.

Kapitalisme (atau apapun anak kandung modernisme) telah membuat setiap detik kehidupan manusia disibukkan untuk membeli benda, menjual benda, memiliki benda, menikmati benda dan sebagainya. Akibatnya ribuan informasi yang diterima oleh otak, ribuan kata-kata yang terdengar oleh telinga, ribuan kata-kata yang terlontar dari mulut, ribuan benda-benda yang ditangkap oleh mata setiap hari menjadi sesuatu yang profan dan kosong. Semuanya ditangkap sebagai benda dan simbol, bukan ruh dan makna. Lalu benda dan simbollah yang dianggap utama dan diburu sebagai tujuan hidup. Dan agama yang sebenarnya lebih sarat dengan makna dan ruh pun dianggap sama dengan benda atau dibendakan, dikampanyekan, digembar-gemborkan, didakwahkan melalui kebanggan akan megahnya masjid dan gereja, jilbab, hukum cambuk, partai, baju, dan sebagainya.

Jika hanya simbol yang dikedepankan tanpa pernah ada komitmen untuk menggali makna dari simbol, maka menonton hukum cambuk yang diharapkan menciptakan efek jera tak ubahnya seperti menonton infotainment, iklan, sinetron atau pertandingan bola yang hadir setiap hari di televisi. Pada akhirnya, sebuah agama yang ajarannya ditegakkan dalam sebuah tontonan akan kehilangan esensinya, yaitu kedamaian yang dipetik dari cinta kasih kepada sesama, keteraturan yang didapat dari berbuat adil dan menghormati hak orang lain, dan keindahan yang tergambar dari kekhidmatan dan kepasrahan pemeluknya dalam setiap ritual ibadah.

Ketika agama hanya menjadi simbol dan tontonan, maka ia hanya menyisakan sesuatu yang terlihat, bukan sesuatu yang harus dicari dan digali. Cara keberagamaan yang menonjolkan simbol adalah keberagamaan yang sepotong-sepotong, dangkal dan selesai. Cara keberagamaan yang seperti itulah yang berbahaya karena bertindak berdasarkan aturan yang diyakini sudah final dari teks-teks kitab suci, tanpa menyediakan ruang untuk ijtihad dan melihat konteks yang ada. Di sini terdapat sebuah paradoks karena cara beragama yang dangkal juga mustahil mencapai apa yang disebut sebagai cara beragama yang kaffah (total, menyeluruh) sebagaimana yang sering dicita-citakan oleh para pendukung syariat Islam. Orang dianggap suci dan santri dari hitam atau putihnya peci yang dia pakai, tebalnya lilitan surban yang membelit kepala, jubah panjang, ratusan ayat yang di hafal, atau panjangnya jenggot yang ia pelihara. Agama sudah tegak jika ada hukum cambuk, polisi syariat, jilbab dan berbagai simbol lainnya.
Jika cara keberagamaan itu yang dipakai, maka tidak aneh jika judi, minuman keras, pencurian hanya dilihat sebagaimana memotong batang rumput liar yang mengganggu, bukannya dicabut sampai keakar-akarnya. Orang yang berjudi, minum minuman keras mencuri dan berzina dianggap sebagai orang yang memang bejat moralnya, tanpa melihat kompleksitas persoalan yang antara lain menyajikan realitas bahwa tindak kriminalitas adalah wujud ekspresi dari ketidakmampuan memenuhi kebutuhan hidup yang makin tinggi.

Dan bahkan dalam pelaksanaan hukum cambuk tadi, bukankah paradoks Islam kaffah itu terjadi dalam pemisahan tempat antara penguasa atau pemimpin dengan rakyat biasa? Bukankah dalam Islam terdapat hadits yang mengatakan “…sesungguhnya yang paling mulia disisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa”. Kenapa ulama yang hadir tidak meluruskan hal itu? Apakah mereka takut kehilangan hak istimewa mereka jika mereka menegur aturan yang di buat umara (pemimpin)nya?

Ketiga, berkaitan dengan hukum cambuk itu sendiri. Tujuan dari dari ditetapkannya hukum cambuk bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat. Tetapi tidak ada yang bisa menjamin bahwa judi, minuman keras, zina atau prostitusi dan tindak maksiat lainnya akan bisa hilang begitu saja. Dulu orang malu dan dianggap hina jika pernah menjadi narapidana dengan tato di badan atau pernah dipenjara . Nyatanya saat ini penjara tetap saja penuh dan tato malah menjadi gaya hidup. Di mana-mana kasus kriminalitas cenderung meningkat seiring dengan semakin sulitnya kehidupan ekonomi. Bisakah kebebasan yang terampas selama bertahun-tahun di gantikan dengan rasa sakit yang tidak seberapa dan rasa malu yang hanya berlangsung sesaat? Ketika di cambuk, mereka mungkin malu. Tapi bukankah rasa malu itu bisa hilang selama beberapa saat, dan kemudian orang bisa melakukannya lagi sebagaimana ada orang yang tidak jera keluar masuk penjara? Bukankah nanti ketika hukum cambuk menjadi acara yang sudah umum dan berlangsung setiap hari atau setiap minggu dengan jumlah terhukum yang banyak, orang menjadi terbiasa sebagaimana penjara yang tidak lagi menakutkan dan memalukan?

Terbukti, kenyataan di lapangan sungguh menunjukkan betapa kompleksnya persoalan. Hampir setiap hari di koran lokal Serambi Indonesia memuat berita tentang kasus khalwat, berjudi atau razia minuman keras. Tindakan para anggota WH (Wilayatul Hisbah) atau Polisi Syariat yang merazia kafe, warung-warung, dan tempat-tempat yang dianggap menjadi sarang maksiat juga dinilai cenderung arogan dan tanpa etika.

Lebih dari itu, persoalan utama adalah pelaksanaan syariat yang terkesan diskriminatif dan faktor mentalitas para penegak hukum itu sendiri. Di Bireun, seorang terhukum cambuk mengaku sudah membayar sejumlah uang kepada jaksa agar tidak dihukum cambuk, meski pada akhirnya ia tetap menerima hukuman itu (Acehkita, Juli 2005). Di Lhokseumawe, seorang anggota DPRD yang ketahuan berbuat mesum belum juga diproses meski kasusnya sudah terjadi selama setahun. Ada juga fakta tentang seorang terhukum yang berhasil lolos karena membayar sejumlah uang, atau fakta tentang melempemnya anggota WH jika mendapati pasangan yang berdua-duaan di tempat sepi ternyata adalah seorang aparat keamanan. Yang lebih menghebohkan adalah kasus tertangkapnya seorang anggota Polisi Syariat di Banda Aceh yang berbuat mesum di sebuah WC umum. Sampai saat ini tidak ada kejelasan proses hukum dari institusi Dinas Syariah yang selalu begitu getol menyerukan tegaknya syariat Islam tanpa pandang bulu.

Bukti-bukti di atas menunjukkan diskriminasi dalam pelaksanaan syariat Islam yang tidak menyentuh elit politik lokal di Aceh dan hanya menyentuh kasus-kasus kecil di masyarakat. Banyak yang bertanya apakah hukuman cambuk juga akan ditimpakan kepada pejabat yang terbukti korupsi, sementara terhukum cambuk dalam kasus yang saya saksikan di atas dihukum karena kedapatan berjudi senilai puluhan ribu rupiah. Belum lagi pendapat yang mengemukakan bahwa pelaksanaan hukum syariat Islam bernuansa politis dan rekayasa para elit politik tertentu sekedar untuk mencari simpati dan dukungan massa.

Jika hukum cambuk dianggap sebagai alternatif untuk menghilangkan penyakit-penyakit sosial di masyarakat yang tidak bisa ditangani oleh hukum positif, maka hasilnya adalah nol besar. Persoalannya bukan pada jenis hukuman, melainkan bagaimana hukum itu ditegakkan. Selain itu, penyakit sosial membutuhkan komitmen dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar dan menjadi kebutuhan publik. Pemerintahan bersih bebas KKN, penegakan hukum yang dimulai dari penegak hukum sendiri, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat adalah kunci utama jika ingin meminimalisir kriminalitas dan penyakit masyarakat.

Melihat hukum cambuk secara langsung, saya seperti melihat wajah kita sendiri yang penuh sisi paradoks. Ada wajah-wajah pasrah dan kalah dari para terhukum, wajah-wajah puas para pejabat yang berharap mendapat simpati rakyat karena peduli dengan isu agama atau mungkin puas karena merasa telah berhasil mengalihkan perhatian masyarakat dari tindak korupsi yang dilakukannya, juga wajah-wajah gembira massa setelah menyaksikan sebuah “acara” yang belum pernah dilihat sebelumnya. Meriah dalam simbol, tapi setelah itu sunyi dan kosong. Semua kembali kepada dunianya masing-masing. Dan agama sesungguhnya bukanlah pertunjukan, juga bukan soal menang kalah…



Read more...

“Muslim Semangka" Yang Semakin Langka

19.3.08


Haji Misbach, salah seorang tokoh Sarekat Islam (SI) Surakarta yang kemudian bergabung dengan PKI tahun 1923 dikenal sebagai seorang muslim yang taat sekaligus seorang komunis yang militan. Haji Misbach mengatakan menjadi seorang komunis bukan berarti atheis dan bahkan sebaliknya seorang muslim sejati seharusnya meyakini ajaran-ajaran komunisme. Dia meyakini adanya kesesuaian antara Islam dengan komunisme, seperti pengakuan kesamaan hak manusia dan adanya perintah Allah dalam Al Quran untuk berjuang melawan penindasan. Teman saya menjuluki Haji Misbach sebagai “muslim semangka”, sebagaimana buah semangka yang kulit luarnya berwarna hijau sementara isinya berwarna merah.

Berangkat dari keyakinannya tersebut Haji Misbach kemudian dikenal sebagai tokoh Islam yang begitu peduli pada problem-problem sosial dan gigih menentang kekuatan modal (kapitalisme) yang menindas rakyat kecil yang pada saat itu direpresentasikan oleh perkebunan dan pabrik-pabrik milik swasta dan pemerintah Hindia Belanda. Misbach terjun langsung dalam membela para petani dan buruh untuk menuntut upah yang layak, menentang kerja paksa serta menuntut penghapusan pajak pemerintah Hindia Belanda dan penguasa lokal yang dinilai memberatkan mereka.


Takashi Shiraisi dalam Zaman Bergerak (1990) menuliskan bahwa yang menjadi titik tekan Misbach dalam menjelaskan ciri kapitalisme adalah ketamakan. Cita-cita kaum kapitalis adalah untuk terus menerus mendapat keuntungan tanpa mau rugi sedikitpun. Dalam artikelnya Islam dan Komunisme di surat kabar Medan Muslimin yang terbit 1924 -1925, Misbach juga meyakini kapitalisme yang bersifat menindas telah menyebabkan kemiskinan di masyarakat dan kemiskinan itulah yang menyebabkan tindak kriminalitas seperti penipuan, pencurian, perampokan dan bahkan bisa membuat seorang perempuan menjual kehormatannya dan menjadi -dalam istilah sekarang- seorang pekerja seks komersial.

Selain aktif di organisasi, Haji Misbach juga menerbitkan surat kabar, mendirikan toko buku dan sekolah-sekolah modern, serta terkenal dengan tablig-tablignya yang menentang keras perilaku hidup boros dan bermewah-mewah, tidak terkecuali yang dilakukan oleh tokoh-tokoh Islam lainnya. Dalam pergaulan ia dikenal sebagai orang yang sangat ramah dan egaliter karena tidak pernah membedakan priyayi atau orang kebanyakan. Ia juga lebih suka mengenakan kain kepala ala Jawa ketimbang peci atau serban seperti kebanyakan haji zaman itu.

Sosok ulama lainnya yang sezaman dengan Haji Misbach dan mempunyai gagasan yang sama tentang Islam sebagai agama yang peduli pada kaum mustadhafin (lemah, tertindas) adalah HOS Cokroaminoto. Berbeda dengan Haji Misbach yang terang-terangan menyatakan diri sebagai seorang komunis, Cokroaminoto cenderung menolak marxisme dan berpendapat bahwa pada dasarnya Islam yang dibawa Nabi Muhammad sudah mengajarkan sosialisme tanpa harus mengadopsi gagasan Karl Marx.

Dalam bukunya Islam dan Sosialisme, Cokroaminoto menyatakan bahwa menghisap keringatnya orang-orang yang bekerja, memakan hasil pekerjaan lain orang, tidak memberikan bagian keuntungan yang semestinya menjadi milik orang yang turut bekerja mengeluarkan keuntungan adalah perbuatan yang dilarang keras oleh agama Islam karena termasuk perbuatan riba. Dalam hal ini memakan riba dalam Islam memiliki konteks yang sama dengan memakan keuntungan nilai lebih (meerwaarde) dalam pemikiran Karl Marx.

Sejarah mencatat kedua tokoh tersebut tidak hanya sebagai sosok ulama, melainkan juga tokoh pergerakan Islam. Artinya mereka tidak sekedar menegakkan doktrin-doktrin Islam secara kaku dan statis, melainkan menggerakkan Islam dalam arti terus-menerus menerjemahkan dan mengkontekstualisasikan doktrin-doktrin tersebut dengan realitas empiris sehingga mampu menjawab berbagai tantangan dan perubahan sosial yang terus terjadi di masyarakat.

Islam sebagai Agama Pembebasan

Pemikiran Haji Misbach dan HOS Cokroaminoto tentang Islam sebagai agama yang menentang penindasan dan ketidakadilan sesungguhnya bukan penafsiran baru terhadap ajaran Islam. Malah sebenarnya keduanya berusaha menghadirkan cara pandang dan penghayatan Islam sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad untuk kemudian mengkontekstualisasikannya dengan kondisi sosial pada zaman mereka.

Pada masa awal pewahyuan Islam, Muhammad menyerukan prinsip egalitarianisme untuk melawan dominasi kaum bangsawan yang memonopoli sistem ekonomi dan jalur perdagangan di Mekkah yang menyebabkan kesenjangan ekonomi dan ketidakadilan sosial. Dalam konteks inilah Islam menentang kapitalisme, yaitu penumpukan kekayaan dan akumulasi modal yang berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial.

Islam pada dasarnya adalah agama pembebasan bagi kaum lemah dan tertindas sebagaimana jelas disebutkan dalam Al Quran bahwa Allah berkehendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas (mustadhafin atau dhuafa) di bumi dan menjadikan mereka pemimpin dan orang-orang yang mewarisi bumi (QS Al Qashash: 5-6).

Sebaliknya Islam mencita-citakan terwujudnya masyarakat anti kelas yang dalam Al Quran disebut sebagai masyarakat Tauhid atau umat yang satu (QS Al Mukminun:52). Doktrin Tauhid atau keesaan Allah yang menjadi inti ajaran Islam ini selain dipahami sebagai pengakuan atas Allah sebagai Tuhan yang satu, juga merupakan doktrin untuk tidak menyekutukan Allah dengan hal-hal lainnya seperti harta, status, dan kekuasaan. Dalam konteks sosial, masyarakat Tauhid adalah masyarakat anti diskriminasi yang tidak membeda-bedakan status ekonomi, kekuasaan, ras, etnis karena semua manusia sama di mata Allah.

Al Qur'an juga menyatakan bahwa kondisi suatu kaum tergantung kepada perubahan yang dilakukan oleh kaum itu sendiri (QS Al Ra'du ayat 11). Terminologi “kaum” tidak hanya merujuk pada satu kelompok anggota masyarakat, tetapi seluruh anggota masyarakat, baik itu rakyat, pemimpin, pedagang, cendekiawan dan sebagainya. Dalam konteks di mana terdapat suatu struktur ekonomi atau politik yang menindas masyarakat, nasib kaum mustadhafin (tertindas dan miskin) tidak akan berubah jika mereka sendiri tidak berjuang melepaskan diri dari penindasaan yang dilakukan oleh kaum mustakbirin (tiran, penguasa, orang kaya). Sebaliknya juga para pemimpin harus menyadari kewajibannya yaitu memenuhi hak-hak rakyatnya dan orang kaya harus ikut berperan dalam menyelesaikan problem kemiskinan di masyarakat. Dan kondisi itu hanya bisa terwujud akibat proses penyadaran yang salah satunya menjadi tugas dan tanggung jawab sosial ulama.

Sayangnya, saat ini Islam seolah menjadi agama yang gagal dalam mentransformasikan dimensi sosialnya. Banyak ulama atau tokoh Islam yang muncul, tetapi hanya segelintir yang menjadi aktor penggerak kesadaran akan Islam sebagai agama yang menentang segala bentuk penindasan dan ketidakadilan. Semakin sedikit ulama yang konsisten membela hak-hak rakyat dan berada di garis depan perjuangan dalam menyelesaikan problem-problem sosial umatnya dengan resiko “hidup sederhana” atau tidak dikenal karena bekerja “di balik layar” popularitas dan kekuasaan.

Sebaliknya para ulama atau tokoh Islam sibuk mengajarkan kepada umatnya penghayatan Islam yang menekankan aspek ritual, ajakan meningkatkan kesalehan pribadi demi mencapai kebahagiaan spiritual belaka. Sebagian dari mereka menjadikan agama sebagai komoditas yang bisa dijual demi keuntungan pribadi atau hidup bermewah-mewah sementara mayoritas rakyat Indonesia yang juga mayoritas beragama Islam masih hidup dalam jerat kemiskinan dan kebodohan.

Padahal “musuh” yang dihadapi oleh Nabi Muhammad pada awal pewahyuan Islam atau yang dihadapi para tokoh pergerakan Islam seperti Haji Misbach dan HOS Cokroaminoto pada masa kolonial Belanda sesungguhnya sama dengan kondisi yang dihadapi oleh tokoh Islam di Indonesia saat ini; dominasi kekuatan modal tanpa batas yang mengakibatkan ketimpangan sosial ekonomi, rezim yang mengabaikan hak-hak rakyat dan menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi, serta perilaku orang kaya yang menumpuk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan cara memeras tenaga dan hak milik orang lain.

Tantangan ulama dan tokoh Islam di Indonesia saat ini adalah menjadikan doktrin-doktrin kemanusiaan dalam Islam sebagai spirit penggerak dan pembangkit kesadaran untuk menjawab dinamika dan perubahan sosial yang cenderung menciptakan penindasan dan ketidakadilan sosial. Mereka juga harus terjun langsung dalam menyelesaikan berbagai problem sosial yang dialami rakyat kecil seperti kemiskinan, tingginya angka buta huruf, ledakan jumlah pengangguran, rendahnya tingkat pendidikan, perdagangan anak, diskriminasi terhadap kelompok rentan dan problem sosial lainnya.

Ketimbang sibuk mengurusi isu-isu formal seperti cita-cita mendirikan pemerintahan Islam, tuntutan penerapan syariat, fatwa halal-haramnya makanan minuman atau tenggelam dalam kenikmatan popularitas dunia dakwah dan hiburan, sudah saatnya berbagai problem-problem sosial yang real dialami rakyat kecil menjadi pemicu kesadaran tokoh-tokoh Islam untuk melakukan kerja-kerja praksis bersama. Jika kesadaran itu tidak terwujud, maka “muslim semangka” akan menjadi sosok yang semakin langka dan cita-cita Islam sebagai agama pembebasan hanya tinggal utopia belaka.

Read more...

Perkenalkan : Kiai Selebriti…

23.2.08

Beberapa waktu yang lalu, bertepatan dengan peringatan tahun baru Islam, seorang dai muda yang sedang ngetop tampil menjadi bintang tamu dalam sebuah acara infotainment -lebih tepatnya acara gosip selebriti- di salah satu stasiun televisi swasta. Sang dai muda berbincang-bincang dengan dua orang artis pembawa acara yang memakai busana seadanya, menerangkan makna hari besar Islam sambil sesekali menyitir ayat suci. Ironisnya, sang dai hanya muncul sekilas, lalu setelah itu dua artis tadi pun kembali bergosip seputar perselingkuhan, kawin cerai dan hal-hal remeh lainnya.

Ada rasa prihatin yang muncul saat melihat acara itu. Keprihatinan yang bermuara pada semakin seringnya agama dijadikan sebagai pemanis hal-hal yang profan dan cenderung dikomersialisasikan. Jika bukan melalui pertarungan simbol-simbol dalam perebutan kekuasaan, agama diubah menjadi “primadona baru” dalam hingar bingar industri hiburan.

Saya menyebut sang dai muda tersebut sebagai kiai selebriti. Ada dua alasan mengapa saya memakai istilah tersebut. Pertama, mereka adalah kiai yang muncul di tengah kemajuan teknologi informasi dan dengan cepat menjadi idola dan figur (panutan?) baru di masyarakat. Mereka yang semula hanya dikenal dan berpengaruh di lingkungan sekitarnya, tiba-tiba menjadi sedemikian terkenal ke luar komunitas dan masyarakatnya karena memanfaatkan (atau dimanfaaatkan oleh) teknologi informasi.

Kedua, istilah kiai selebriti ditujukan kepada mereka yang hanya mengambil spesialisasi berdakwah di kalangan selebriti, baik artis atau pesohor lainnya. Mereka kemudian berperilaku dan bergaya hidup sebagaimana selebriti dengan alasan mempromosikan agama dan mengangkat citra agama itu sendiri. Pada tahun 1990-an, kita pernah mengenal istilah kiai BMW, kiai Pajero dan julukan lain yang mengasosiasikan bahwa kiai kini tidak lagi identik dengan sarung dan kopiah lusuh.

Fenomena kiai selebriti mulai muncul ketika industri hiburan –terutama di televisi- mulai melakukan ekspansi ke dalam ranah agama. Lalu agama pun lebur menjadi sebuah komoditi, “dijual” dalam acara-acara ceramah yang menonjolkan tangis dan ajakan untuk pencapaian keuntungan spiritual pribadi. Momen-momen keagamaan seperti Ramadhan, Lebaran dan Natal yang sakral pun diubah menjadi hiburan atau momen untuk menjual produk tertentu. Belum lagi maraknya tayangan sinetron mistik dengan kemasan agama demi keuntungan rating dan iklan belaka.

Jauh sebelum kiai selebriti muncul, ada juga jenis kiai birokrat. Munculnya kiai jenis ini sudah setua usia agama itu sendiri. Dengan otoritas keagamaan dan pengaruhnya, mereka berselingkuh dengan penguasa kepentingan pribadi, meringkuk dengan nyaman dalam jaring-jaring kekuasaan. Kiai jenis ini hanya menjadi corong pembenar kebijakan penguasa, lebih sibuk mengawasi sah tidaknya ibadah seseorang tetapi gagal berperan dalam problem-problem yang menyangkut kemaslahatan umat seperti penyelewengan kekuasaan dan kemiskinan.

Tentu tidak ada yang salah ketika ada kiai tampil di televisi dengan dandanan necis dan gaul atau ketika ada kiai yang hobi keluar masuk istana dengan memakai jas berlogo partai. Kesalahan terbesar dari para kiai adalah dengan ilmu yang mereka miliki hanya mengurusi ruang privat agama dan melupakan dimensi sosialnya. Mereka menganggap tugas mereka selesai setelah mengajarkan tata cara wudlu, syarat sahnya sholat atau bagaimana cara mendapat pahala ibadah sebanyak-banyaknya tetapi mengabaikan nasib umat mereka yang dihimpit kesulitan hidup.

Nabi dan kitab suci mengajarkan bahwa misi utama agama adalah sebagai spirit yang menggerakkan kesadaran dan tindakan umatnya untuk mewujudkan nilai-nilai luhur kemanusiaan seperti solidaritas, kesetaraan, anti diskriminasi dan keadilan sosial. Orang-orang yang dipercaya Tuhan untuk menyampaikan ajaran-ajaran-Nya adalah mereka yang sangat mengagungkan nilai-nilai luhur kemanusiaan itu sendiri. Nabi Muhammad adalah nabi yang peduli pada kaum lemah (mustadhafin). Spirit perjuangannya berasal dari refleksi atas kondisi masyarakat Arab yang saat itu lebih mengutamakan harta dan kekuasaan tetapi mengabaikan prinsip solidaritas dan kesetaraan. Isa dikenal karena cinta kasihnya kepada orang yang lemah dan tertindas dan Sidharta Gautama berkelana dalam perjalanan spiritualnya karena tidak tahan hidup mewah di istana sementara rakyatnya sendiri banyak yang menderita.

Setelah para nabi dan orang suci tidak ada, tugas dan peran mereka diwariskan kepada orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan spiritual yang istimewa di banding kaum awam, dalam hal ini adalah kiai, pendeta, romo, biksu, dan sebagainya. Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad menegaskan bahwa ulama adalah “pewaris nabi”, yang berarti tugas dan peran Nabi sebagai pemimpin agama sekaligus pemimpin masyarakat sudah seharusnya melekat pada diri seorang ulama.

Jadi jika tugas kenabian yang dijadikan patokan, seorang ulama atau kiai tidak hanya bertanggungjawab untuk mengajarkan ilmu-ilmu agama, tetapi sekaligus harus berperan aktif dalam mengatasi problem-problem sosial yang dihadapi oleh umat seperti kemiskinan, pengangguran, kriminalitas dan korupsi. Kerja-kerja kemanusiaan tersebut pada hakekatnya adalah untuk mengangkat derajat manusia dari lembah kehinaan menuju derajat kemuliaan. Kemuliaan disini bukan hanya dalam konteks spiritual yang bisa dicapai melalui ritual ibadah seperti sholat, zakat dan puasa, tetapi juga juga dalam konteks sosial di mana seseorang bisa hidup layak sesuai dengan fitrahnya sebagai manusia.

Dan kita tahu, di negeri ini yang sebagian besar penduduknya hidup dalam kantong kemiskinan ini adalah negeri dengan jumlah muslim terbesar di dunia. Artinya, ada kegagalan dari pihak pemimpin agama untuk menyelesaikan problem sosial yang dihadapi oleh umatnya sendiri. Mereka yang menyandang predikat kiai, ulama atau dai gagal mentransformasikan misi kemanusiaan agama dalam tugas dakwah mereka, dan justru sebaliknya menutup mata dan hati mereka terhadap berbagai problem sosial tersebut.

Nyatanya, saat rakyat kecil menjerit karena kesulitan hidup, para pemimpin umat tersebut terang-terangan mengambil keuntungan dari status “kiai” mereka. Saat negara sudah hampir ambruk karena ulah para penguasa yang menyeleweng, mereka malah ikut berebut menikmati kue kekuasaan. Ada yang pintar memodifikasi agama menjadi seremoni di istana. Ada yang mempromosikan agama menjadi (sekedar) ilmu pengusir setan di televisi-televisi. Ada juga yang lihai menguras air mata umatnya dalam pelatihan-pelatihan spiritual di hotel-hotel berbintang, atau menikmati popularitas mereka sebagai seorang selebriti seperti sang dai muda dalam ilustrasi di awal tulisan ini.

Padahal di kampung-kampung kumuh di kota-kota besar atau di daerah-daerah terbelakang yang tak terjangkau pembangunan, jutaan orang-orang kecil dan lemah susah payah untuk sekedar hidup layak. Baru-baru ini, seorang penjual gorengan mati bunuh diri karena tidak kuat menanggung beban ekonomi yang semakin tinggi. Kita juga masih ingat kasus Supriyono, seorang pemulung di Jakarta berpenghasilan 10.000 per hari yang harus membawa jenazah anak perempuannya dengan gerobak karena tidak mampu membayar sewa mobil jenazah, setelah sebelumnya juga tidak mampu membiayai pengobatan sakit muntaber anaknya tersebut sampai akhirnya meninggal. Inilah yang menurut seorang intelektual muda NU Zuhairi Misrawi, sebuah situasi di mana kaum agamawan gagal membangun etika sosial, yaitu etika yang memberi perhatian kepada mereka yang lemah dan dilemahkan sebagai akibat dari terlalu seringnya agama membincangkan soal etika privat (Zuhairi Misrawi, Kompas/25/6/2005).

Tentu tidak semua kiai “berkhianat” kepada tugasnya sendiri. Masih ada kiai yang konsisten membela hak-hak rakyat dan memegang teguh keyakinan bahwa misi suci agama adalah untuk membela kaum lemah dan meninggikan martabat manusia. Kiai seperti ini mengambil jarak dengan kekuasaan karena takut kekuasaan akan memanfaatkan mereka atau sebaliknya mereka tidak ingin memanfaatkan kekuasaan demi keuntungan pribadinya. Mereka lebih percaya bahwa perubahan sosial akan tercapai dengan pendekatan kultural melalui pendidikan alternatif, penguatan ekonomi kerakyatan serta pemberdayaan masyarakat kecil dan lemah. Mereka hidup khusyu di tengah-tengah orang-orang yang menderita dan terpinggirkan, menjadi sosok berteduh terakhir bagi orang-orang yang sudah terlalu lelah didera kemelaratan dan kepahitan hidup.

Akhir cerita, kita tidak ada yang tahu siapa saja kiai yang menggunakan pengaruhnya untuk melegitimasi suatu kekuasaan atau kiai yang hanya bergaul dan berdakwah di tengah-tengah gelamornya popularitas, serta berapa banyak kiai yang hidup bersama-sama di gubuk-gubuk kumuh, melayani orang yang miskin, jauh dari hingar bingar popularitas dan kekuasaan. Yang kita tahu adalah kenyataan hanya segelintir orang yang hidup mewah dan korup ditengah semakin membengkaknya jumlah orang miskin kesulitan membeli tempe dan antri minyak tanah, anak-anak yang menderita gizi buruk dan putus sekolah, mereka-mereka yang menderita karena dilemahkan dan dikalahkan oleh kekuasaan.



Read more...

Quote of the day

  © Blogger template Writer's Blog by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP